Ada 12 kapal ikan asing yang diduga kapal nelayan Cina yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna
sebuah kapal ikan asing berbendara Malaysia tertangkap di Selat Malaka
Kementerian Antar Korea yang bertanggung jawab atas hubungan dua negara, sudah memberi tahu Pyongyang, bahwa ABK mereka yang ditahan akan kembali
KKP telah menangkap delapan kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, empat kapal bendera Filipina, dan tiga kapal berbendera Vietnam
Kasus hilangnya kapal ikan milik Malaysia yang berawak delapan WNI di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah pada tanggal 16 Januari 2020 pukul 20.00 waktu setempat terkonfirmasi sebagai kasus penculikan Kelompok Abu Sayyaf.
Demi mencegah kasus penculikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berulang, Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau seluruh WNI yang bekerja di kapal-kapal ikan untuk tidak melaut di perairan Sabah sementara waktu.
Bahkan, SKPT ini telah menjadi daya tarik bagi kapal-kapal ikan berukuran besar untuk singgah dan melakukan aktivitas bongkat muat hasil perikanan.
Ini merupakan praktik perbudakan, yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama.
Kapal ikan jenis trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T tersebut kedapatan melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia.
Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.